CONTOH SOP PELAYANAN PENGADUAN NASABAH(PIALANG BERJANGKA)

itetapkan :
                                                                                                                                      Erikson Simbolon


SOP PELAYANAN PENGADUAN NASABAH (PIALANG  BERJANGKA)




·         Nasabah membuat surat pengaduan sendiri atau mengisi form pengaduan yang telah disediakan oleh perusahaan.
·         Pengaduan dari Nasabah dapat bersifat langsung atau datang sendiri dan/atau melalui surat, yang kemudian diberikan tanda terima oleh unit pengaduan.


Nasabah
Mengisi Form
Pengaduan









Tidak

Cukup
Pengaduan
Diterima oleh
Unit Pengaduan

·         Selanjutnya setelah       diisi,formulir ini kemudian disimpan oleh Unit Pengaduan dan Nasabah.
·         Bagian Unit                          Pengaduan menerima dan melakukan pemeriksaan yang intensif dengan mengumpulkan data­data yang akurat;
·  Unit Pengaduan                  kemudian melakukan pemeriksaan
dokumen & klasifikasi kasus pada Data Base perusahaan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, seperti misalnya
posisi                       likuiditas atau miss trading
·          Serta  berkoordinasi dengan divisi terkait diperusahaan dalam menganalisis hasil pemeriksaan;
·         Setelah melakukan pemeriksaan dokumen & klasifikasi kasus, selanjutnya melakukan rapat intern dengan tujuan  melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait dalam permasalahan tersebut dengan melihat kesesuaian pelaksanaan SOP pada permasalahan yang ada
.

Bukti


Pemeriksaan Dokumen &
Klasifikasi Kasus




Cukup Bukti


T e r a t a s i
Teratasi
MUSYAWARAH

Tidakterjadi Tidak teratasi
 

BURSA DAN /atau  BAPPEBTI


LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN PENGADUAN :

TAHAPAN
PEMECAHAN PERSELISIHAN

Kesatu
CARA MUSYAWARAH
Apabila Nasabah                  tidak menerima penjelasan yang diberikan oleh Unit Pengaduan, maka diberikan tawaran Kepada Nasabah untuk melakukan musyawarah  atas permasalahan tersebut. Musyawarah dihadiri olehsemua pihak yang terkait;
Apabila dalam musyawarah pertama tidak ditemui kata mufakat, maka akan dilanjutkan dengan  musyawarah kedua dimana             sebelum                            melakukan
Musyawarah kedua tersebut, Unit Pengaduan meminta pertimbangan kepada Direksi atas permasalahan yang ada..

SELESAI
PENCABUTAN
ATAS
Tidak teratasi

PENGADUAN
Nasabah Memilih







PENGADILAN
NEGERI



ARBITRASE


BAKTI
Teratasi


Kedua
MENGGUNAKAN SARANA BURSA dan/atau BAPPEBTI
Apabila dalam musyawarah kedua ternyata tidak terselesaikan juga,maka      Unit Pengaduan dapat mempersilahkan Nasabahnya untuk memanfaatkan sarana penyelesaian                       masalah ke Bursa dan/atau Bappebti;

SELESAI ___________



Dokumen di simpan
Oleh Unit Pengaduan


Ketiga
MENGGUNAKAN FASILITAS ARBITRASE
pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau PENGADILAN NEGERI


Apabila      musyawarah     tidak     tercapai
kesepakatan, maka perselisihan diselesaikan secara mediasi melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau penyelesaian melalui Pengadilan Negeri yang kedua alternative penyelesaian tersebut memiliki keputusan bersifat final dan mengikat.



Bila tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka Unit Pengaduan memberikan penjelasan kepada Nasabah.
Apabila tercapai kata mufakat, maka Unit Pengaduan meminta nasabah untuk membuat pernyataan atau surat pencabutan pengaduan nasabah.
Semua file, berkas dan dokumen atas permasalahan tersebut
harus didokumentasikan oleh Perusahaan pada Unit


 












Dasara Hukum :





















































































































































Dasar Hukum : 

a.   PERATURAN KEPALA BAPPEBTI : PERKA :NO 125/BAPPEBTI/PER/1/2015
b.    Pasal 5 ayat (2) huruf o Perat uran Kepala BAPPPEBTI No. 64/BAPPEBTI/Per/1/2009  Pialang Berjangka wajib membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang penanganan pengaduan Nasabah oleh Pialang Berjangka dan telah disetujui Bappebti.
c.     Pasal 5 ayat (2) huruf p Perat uran Kepala BAPPPEBTI No. 64/BAPPEBTI/Per/1/2009  Pialang BeRjangka wajib membentuk unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pengaduan Nasabah dan mengawasi kepatuhan terhadap peraturan.
d.    Pasal 6 huruf d Perat uran Kepala BAPPPEBTI No. 67/BAPPEBTI/Per/1/2009
Direktur Kepatuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab: menerima dan menangani pengaduan Nasabah.
e.     Pasal 51 ayat (3) dan (5) UU
Pelanggaran pengelolaan dana nasabah di rekening terpisah.
f.      Pasal 51 ayat (4) UU
Penggunaan rekening bukan terpisah untuk menampung dana nasabah.
g.    Pasal 50 ayat (1) UU
Tidak menerapkan prinsip KYC.
h.    Pasal 3 UU
Mentransaksikan kontrak yang tidak diperdagangkan di BURSA.
i.      Pasal 50 ayat (2) UU
Pialang menerima dana milik nasabah sebelum menyampaikan Dokumen keterangan perusahaan, Dokumen pemberitahuan adanya resiko serta membuat perjanjian dengan nasabah.
j.      Pasal 94 ayat (2) PP
Tidak menyampaikan Laporan Transaksi ke Nasabah.
k.     SE 112/Dir/BBJ/02/05
Menjanjikan keuntungan tetap.
l.      Perat uran Kepala BAPPPEBTI No. 64/BAPPEBTI/Per/1/2009
AE/Tenaga Marketing membuat perjanjian khusus dengan nasabah di luar perjanjian standar yang ditentukan.
m.   Pasal 708 ayat (4) PTT)
Pialang wajib memiliki catatan/pembukuan mengenai perkembangan Dana untuk setiap nasabahnya dan mencatat setiap mutasi yang terjadi setiap saat.

MASALAH-MASALAH YANG TERJADI DALAM PENGADUAN NASABAH PADA UMUMNYA MENYANGKUT :
1.  
MENCARI NASABAH MELALUI IKLAN LOWONGAN TENAGA KERJA DI MEDIA CETAK. DAN ONLINE
2.  
TRANSAKSI MENGGUNAKAN NAMA PIALANG TIDAK RESMI (ILEGAL) MESKIPUN IZIN USAHA TELAH DIPEROLEH
3.  
NASABAH TIDAK MENDAPATKAN PENJELASAN LANGSUNG DARI WAKIL PIALANG BERJANGKA MENGENAI RESIKO INVESTASI DAN MENGENAI PERDAGANGAN BERJANGKA
4.  
PIALANG TERLALU LAMA MENYAMPAIKAN PERJANJIAN YANG TELAH DI TANDA TANGANI
5.  
PEMALSUAN DATA IDENTITAS NASABAH DI PERJANJIAN AE MENJANJIKAN KEUNTUNGAN TETAP (FIX INCOME) KEPADA NASABAH ATAU IMING-IMING KEUNTUNGAN
6.  
PIALANG MENERIMA DANA MILIK NASABAH SEBELUM MENYAMPAIKAN DOKUMEN KETERANGAN PERUSAHAAN, DOKUMEN PEMBERITAHUAN ADANYA RESIKO SERTA MEMBUAT PERJANJIAN DENGAN NASABAH
7.  
PENGGUNAAN REKENING YG BUKAN TERPISAH UNTUK MENAMPUNG DANA NASABAH
8.  
NASABAH TIDAK DAPAT MENARIK DANANYA DI PIALANG
9.  
PIALANG MEMPERDAGANGKAN KONTRAK YANG TIDAK DIPERDAGANGKAN DI BURSA
10.          
PIALANG TIDAK MELAPORKAN SELURUH/SEBAGIAN TRANSAKSI NASABAH KEPADA BURSA
11.          
ADANYA 2 ATURAN YANG MENGATUR 1 KETENTUAN DALAM TRADING RULE (DOUBLE STANDAR)
12.          
NASABAH TIDAK DILIBATKAN/DIKONFIRMASIKAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN TRANSAKSI
13.          
LAPORAN TRANSAKSI TIDAK DIBERIKAN LANGSUNG KE NASABAH TAPI MELALUI MARKETING
14.          
PEMALSUAN LAPORAN TRANSAKSI NASABAH OLEH MARKETING
15.          
PENERIMA KUASA TRANSAKSI NASABAH MELAKUKAN KESALAHAN EKSEKUSI TRANSAKSI
16.          
PENGENAAN LIKUIDASI PAKSA KEPADA ACCOUNT NASABAH OLEH PIALANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN TRADING RULE.















































Pengesahaan : 

DISAHKAN OLEH:



























































































































Komentar

Postingan Populer