CONTOH SOP PELAYANAN PENGADUAN NASABAH(PIALANG BERJANGKA)
itetapkan :
Erikson SimbolonSOP PELAYANAN PENGADUAN NASABAH (PIALANG BERJANGKA)
·
Nasabah membuat surat pengaduan sendiri atau mengisi form
pengaduan yang telah disediakan oleh perusahaan.
·
Pengaduan dari Nasabah dapat bersifat langsung atau datang sendiri
dan/atau melalui surat, yang kemudian diberikan tanda terima oleh unit
pengaduan.
|
|||||||||||||||||||||
Nasabah
Mengisi Form Pengaduan |
|||||||||||||||||||||
Tidak
Cukup
|
Pengaduan
Diterima oleh Unit Pengaduan |
·
Selanjutnya setelah diisi,formulir
ini kemudian
disimpan oleh Unit Pengaduan dan
Nasabah.
·
Bagian Unit Pengaduan menerima dan melakukan pemeriksaan yang intensif dengan mengumpulkan datadata yang akurat;
· Unit Pengaduan kemudian melakukan pemeriksaan
dokumen & klasifikasi kasus pada Data Base perusahaan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, seperti misalnya posisi likuiditas atau miss trading
·
Serta berkoordinasi dengan divisi terkait diperusahaan dalam menganalisis hasil pemeriksaan;
·
Setelah melakukan pemeriksaan
dokumen & klasifikasi kasus, selanjutnya melakukan rapat intern dengan
tujuan
melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak
terkait dalam permasalahan tersebut dengan melihat kesesuaian pelaksanaan SOP pada permasalahan yang ada
.
|
|||||||||||||||||||
Bukti
|
|||||||||||||||||||||
Pemeriksaan
Dokumen &
Klasifikasi Kasus |
|||||||||||||||||||||
Cukup Bukti
|
|||||||||||||||||||||
T e r a t a s i
|
Teratasi
MUSYAWARAH
Tidakterjadi Tidak teratasi
BURSA DAN /atau BAPPEBTI
|
LANGKAH-LANGKAH
PENYELESAIAN PENGADUAN :
|
|||||||||||||||||||
TAHAPAN
|
PEMECAHAN PERSELISIHAN
|
||||||||||||||||||||
Kesatu
|
CARA
MUSYAWARAH
Apabila Nasabah tidak menerima penjelasan yang diberikan oleh Unit Pengaduan, maka diberikan tawaran Kepada Nasabah untuk melakukan musyawarah atas permasalahan
tersebut. Musyawarah dihadiri olehsemua pihak yang terkait;
Apabila dalam musyawarah pertama tidak ditemui kata mufakat, maka akan dilanjutkan dengan musyawarah kedua dimana sebelum melakukan
Musyawarah kedua tersebut, Unit Pengaduan meminta pertimbangan kepada Direksi atas permasalahan
yang ada..
|
||||||||||||||||||||
SELESAI
PENCABUTAN ATAS |
Tidak teratasi
|
||||||||||||||||||||
PENGADUAN
|
Nasabah
Memilih
|
||||||||||||||||||||
PENGADILAN
NEGERI |
|||||||||||||||||||||
ARBITRASE
|
|||||||||||||||||||||
BAKTI
Teratasi
|
|||||||||||||||||||||
Kedua
|
MENGGUNAKAN SARANA BURSA dan/atau BAPPEBTI
Apabila dalam musyawarah kedua
ternyata tidak
terselesaikan juga,maka Unit Pengaduan dapat mempersilahkan
Nasabahnya untuk memanfaatkan sarana penyelesaian masalah ke Bursa dan/atau Bappebti;
|
||||||||||||||||||||
SELESAI ___________
|
|||||||||||||||||||||
Dokumen di simpan
Oleh Unit Pengaduan |
|||||||||||||||||||||
Ketiga
|
MENGGUNAKAN FASILITAS ARBITRASE
pada Badan Arbitrase Perdagangan
Berjangka Komoditi (BAKTI) atau PENGADILAN NEGERI
Apabila musyawarah tidak tercapai
kesepakatan, maka perselisihan
diselesaikan secara mediasi melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau penyelesaian melalui Pengadilan Negeri yang kedua alternative penyelesaian tersebut memiliki keputusan bersifat final dan mengikat.
Bila tidak ditemukan adanya
pelanggaran, maka Unit Pengaduan memberikan penjelasan kepada Nasabah.
Apabila tercapai kata mufakat, maka Unit Pengaduan
meminta nasabah untuk membuat pernyataan
atau surat pencabutan pengaduan nasabah.
Semua file, berkas dan dokumen atas permasalahan
tersebutharus didokumentasikan oleh Perusahaan pada Unit |
||||||||||||||||||||
Dasara Hukum :
Dasar Hukum :
a. PERATURAN KEPALA BAPPEBTI : PERKA :NO
125/BAPPEBTI/PER/1/2015
b. Pasal 5 ayat (2) huruf o Perat uran
Kepala BAPPPEBTI No. 64/BAPPEBTI/Per/1/2009
Pialang
Berjangka wajib membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS)
tentang penanganan
pengaduan Nasabah oleh Pialang Berjangka dan telah disetujui Bappebti.
c. Pasal 5 ayat (2) huruf p Perat uran
Kepala BAPPPEBTI No. 64/BAPPEBTI/Per/1/2009
Pialang
BeRjangka wajib membentuk unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pengaduan Nasabah dan mengawasi kepatuhan
terhadap peraturan.
d. Pasal 6 huruf d Perat uran Kepala
BAPPPEBTI No. 67/BAPPEBTI/Per/1/2009
Direktur Kepatuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
menerima dan menangani pengaduan Nasabah.
e.
Pasal 51 ayat (3) dan (5) UU
Pelanggaran pengelolaan dana nasabah di rekening
terpisah.
f. Pasal 51 ayat (4) UU
Penggunaan rekening bukan terpisah untuk menampung dana
nasabah.
g.
Pasal 50 ayat (1) UU
Tidak menerapkan prinsip KYC.
h. Pasal 3 UU
Mentransaksikan kontrak yang tidak diperdagangkan di BURSA.
i.
Pasal 50 ayat (2) UU
Pialang menerima dana milik nasabah sebelum menyampaikan
Dokumen keterangan perusahaan, Dokumen pemberitahuan adanya resiko serta membuat perjanjian dengan
nasabah.
j.
Pasal 94 ayat (2) PP
Tidak menyampaikan Laporan Transaksi ke Nasabah.
k. SE 112/Dir/BBJ/02/05
Menjanjikan keuntungan tetap.
l.
Perat uran Kepala BAPPPEBTI No.
64/BAPPEBTI/Per/1/2009
AE/Tenaga Marketing membuat perjanjian khusus dengan
nasabah di luar perjanjian standar yang ditentukan.
m.
Pasal 708 ayat (4) PTT)
Pialang wajib
memiliki catatan/pembukuan mengenai perkembangan Dana untuk setiap nasabahnya dan mencatat setiap mutasi yang
terjadi setiap saat.
MASALAH-MASALAH
YANG TERJADI DALAM PENGADUAN NASABAH PADA UMUMNYA MENYANGKUT :
|
|
1.
|
MENCARI NASABAH MELALUI IKLAN LOWONGAN TENAGA KERJA DI MEDIA CETAK. DAN
ONLINE
|
2.
|
TRANSAKSI MENGGUNAKAN NAMA PIALANG
TIDAK RESMI (ILEGAL) MESKIPUN IZIN USAHA TELAH
DIPEROLEH
|
3.
|
NASABAH TIDAK MENDAPATKAN PENJELASAN LANGSUNG DARI WAKIL PIALANG
BERJANGKA MENGENAI RESIKO INVESTASI DAN MENGENAI PERDAGANGAN BERJANGKA
|
4.
|
PIALANG
TERLALU LAMA MENYAMPAIKAN PERJANJIAN YANG TELAH DI TANDA TANGANI
|
5.
|
PEMALSUAN DATA IDENTITAS NASABAH DI PERJANJIAN AE MENJANJIKAN
KEUNTUNGAN TETAP (FIX INCOME) KEPADA NASABAH ATAU IMING-IMING KEUNTUNGAN
|
6.
|
PIALANG MENERIMA DANA MILIK
NASABAH SEBELUM MENYAMPAIKAN DOKUMEN KETERANGAN PERUSAHAAN, DOKUMEN PEMBERITAHUAN ADANYA RESIKO SERTA MEMBUAT PERJANJIAN
DENGAN NASABAH
|
7.
|
PENGGUNAAN REKENING YG BUKAN TERPISAH UNTUK MENAMPUNG DANA NASABAH
|
8.
|
NASABAH TIDAK DAPAT MENARIK DANANYA DI PIALANG
|
9.
|
PIALANG MEMPERDAGANGKAN KONTRAK YANG TIDAK DIPERDAGANGKAN DI BURSA
|
10.
|
PIALANG TIDAK MELAPORKAN SELURUH/SEBAGIAN TRANSAKSI
NASABAH KEPADA BURSA
|
11.
|
ADANYA 2 ATURAN YANG MENGATUR 1 KETENTUAN DALAM TRADING RULE (DOUBLE STANDAR)
|
12.
|
NASABAH TIDAK DILIBATKAN/DIKONFIRMASIKAN DALAM PENGAMBILAN
KEPUTUSAN TRANSAKSI
|
13.
|
LAPORAN TRANSAKSI TIDAK DIBERIKAN LANGSUNG KE NASABAH TAPI MELALUI
MARKETING
|
14.
|
PEMALSUAN LAPORAN TRANSAKSI NASABAH OLEH MARKETING
|
15.
|
PENERIMA KUASA TRANSAKSI NASABAH MELAKUKAN KESALAHAN EKSEKUSI TRANSAKSI
|
16.
|
PENGENAAN LIKUIDASI PAKSA KEPADA
ACCOUNT NASABAH OLEH PIALANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN TRADING
RULE.
|
Pengesahaan :
DISAHKAN
OLEH:
Komentar
Posting Komentar