PENERAPAN CDD
Erikson Simbolon,
PENERAPAN CDD
Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa
identifikasi, verifikasi dan pemantauan kesesuaian transaksi dengan profil
nasabah. Untuk efektifitas penerapan CDD, maka Pialang berjangka diharapkan
menggunakan pendekatan Risk Based Approach (RBA) dalammengelompokkan
nasabah. Pengelompokan nasabah berdasarkan Risk Based Approach (RBA)
adalah pengelompokan nasabah berdasarkan tingkat risiko terhadap kemungkinan
terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Tingkat
risiko nasabah berdasarkan RBA terbagi dalam tiga tingkatan yaitu nasabah
risiko rendah, nasabah risiko menengah dan nasabah risiko tinggi. Dalam hal
nasabah tergolong risiko tinggi, Pialang berjangka diwajibkan untuk melakukan
prosedur CDD yang lebih mendalam (disebut Enhanced Due Diligence / EDD),
dan penerapan CDD yang lebih sederhana bagi nasabah yang tergolong
risiko rendah sepanjang tidak terdapat dugaan terjadinya transaksi pencucian
uang atau pendanaan terorisme. Dalam hal Nasabah memiliki tingkat risiko
menengah maka terhadap yang bersangkutan diberlakukan persyaratan sebagaimana
ketentuan yang berlaku.
Pengelompokan
nasabah tersebut, haruslah didokumentasikan dan dipantau secara
berkesinambungan. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tingkat
risiko yang telah ditetapkan kepada nasabah. Jika terdapat ketidaksesuaian
antara transaksi/profil Nasabah dengan tingkat risiko yang telah ditetapkan,
maka Pialang berjangka harus menyesuaian tingkat risiko dan prosedur penerapan
CDD yang sesuai bagi nasabah tersebut. Apabila nasabah dulunya tergolong
risiko menengah dan kemudian disesuaikan menjadi risiko tinggi, maka harus
dibarengi dengan penyesuaian penerapan dari CDD ke EDD.
Profil
risiko merupakan nilai akhir dari seluruh komponen penilaian yang ditetapkan
(risiko rendah, menengah, atau tinggi) berdasarkan rating yang paling dominan
dari seluruh komponen. Jika hasil peringkat akhir nasabah adalah menengah namun
terdapat hal yang signifikan/dominan dalam hal penilaian (misal memiliki
identitias palsu), maka peringkat yang digunakan adalah yang lebih ketat yaitu
risiko tinggi.
Penetapan klasifikasi tingkat risiko ini tidak berlaku bagi
Nasabah yang tergolong sebagai PEP.Dengan demikian apabila terdapat
calon Nasabah atau Nasabah yang karena pekerjaannya atau jabatannya tergolong
sebagai PEP (Politically Exposed Person), maka yang bersangkutan secara
otomatis diklasifikasikan sebagai risiko tinggi.
PEP
adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik
diantaranya Penyelenggara Negara.
1.
PEDOMAN PENGELOMPOKAN NASABAH BERDASARKAN RISK BASED
APPROACH (RBA)
Dalam mengelompokkan nasabah
berdasar RBA, Pialang berjangka antara lain dapat berpedoman pada ketentuan
PPATK yang mengatur mengenai Pedoman Identifikasi Produk, Nasabah, Usaha, dan
Negara Berisiko Tinggi Bagi Penyedia Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan
Pedoman Identifikasi PPATK), referensi lainnya yang dikeluarkan oleh Pialang
berjangka Indonesia, atau yang telah menjadi International Best Practice.
Pedoman tersebut mencakup :
1).produk dan jasa berisiko tinggi,
2).kategori nasabah berisiko tinggi,
3).usaha berisiko tinggi dan
4).transaksi yang terkait dengan negara lain yang berisiko tinggi.
Berikut ini pedoman identifikasi oleh otoritas berwenang, mengenai penetapan area berisiko tinggi dan politically exposed person (PEP).
1).produk dan jasa berisiko tinggi,
2).kategori nasabah berisiko tinggi,
3).usaha berisiko tinggi dan
4).transaksi yang terkait dengan negara lain yang berisiko tinggi.
Berikut ini pedoman identifikasi oleh otoritas berwenang, mengenai penetapan area berisiko tinggi dan politically exposed person (PEP).
1. Produk dan Jasa Berisiko
Tinggi
Karakteristik dari high risk
product dan high risk services adalah produk/jasa yang ditawarkan
kepada Nasabah yang mudah dikonversikan menjadi kas atau setara kas, atau yang
dananya mudah dipindah-pindahkan dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya
dengan maksud mengaburkan asal usul dana tersebut. Sebagai contoh:
a. Electronic Pialang berjangkaing;
b. Internet Pialang berjangkaing;
c. Transfer Dana;
d. Pemberian Kredit dan Pendanaan
(termasuk Credit Card);
e. Travellers’ Cheque dan Pialang
berjangka Draft;
f. Private Pialang berjangkaing;
g. Custodian;
h. Safe Deposit Box;
i. Reksadana;
j. Jual Beli Valuta Asing (Pialang
berjangka notes); atau
k. Letter of Credit (LC).
2. Nasabah Berisiko Tinggi
Salah satu Nasabah yang berisiko
tinggi adalah Penyelenggara Negara atau PEP. Peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang Penyelenggara Negara adalah:
Tabel Ketentuan mengenai PEP
Ketentuan
|
Definisi
|
Keterangan
|
UU No.28
Tahun 1999
|
Pejabat
Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan
pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
SE/03/M.PAN/01/2005
tanggal 20 Januari 2005
|
Penyelenggara
Negara
|
|
3. Usaha
Berisiko Tinggi
Contoh
usaha yang berisiko tinggi antara lain:
a. Pedagang Efek yang melakukan
fungsi sebagai Perantara Efek (Nasabah perusahaan);
b. Perusahaan Asuransi dan Broker
Asuransi (Perusahaan);
c. Money Changer (Perusahaan);
d. Dana Pensiun dan Usaha Pendanaan
(Perusahaan);
e. Pialang berjangka dan perusahaan
yang berlokasi di negara penghasil narkoba, NCCT atau tax haven countries;
f. Kasino, tempat hiburan dan executive
club;
g. Jasa pengiriman uang;
h. Jasa akuntan, pengacara dan
notaris (Perusahaan/ Perorangan);
i. Jasa surveyor dan agen real estat
(Perusahaan);
j. Pedagang logam mulia
(Perusahaan/perorangan);
k. Usaha barang-barang antik, dealer
mobil, kapal serta penjual barang/barang mewah;
l. Agen perjalanan;
m. Pegawai Pialang berjangka
sendiri;
n. Pelajar/mahasiswa; atau
o. Ibu rumah tangga.
4.
Transaksi yang Terkait dengan Negara Lain yang Berisiko Tinggi
Contoh
negara yang berisiko tinggi antara lain:
a. negara yang pelaksanaan
rekomendasi FATF diidentifikasikan belum memadai;
b. termasuk dalam daftar FATF statement;
c. diketahui secara luas sebagai
tempat penghasil dan pusat perdagangan narkoba;
d. dikenal secara luas menerapkan Pialang
berjangkaing secrecy laws yang ketat;
e. dikenal sebagai tax haven antara
lain berdasarkan data terkini dari Organisation for Economic Cooperation and
Development (OECD).
f. dikenal memiliki tingkat korupsi
yang tinggi;
g. dianggap merupakan sumber
kegiatan terorisme, seperti yang diidentifikasikan oleh Office of Foreign
Asset Control (OFAC); atau
h. terkena sanksi PBB.
Sehubungan dengan area berisiko
tinggi di atas, Pialang berjangka wajib meneliti adanya Nasabah dan/atau Beneficial
Owner yang memenuhi kriteria berisiko tinggi tersebut dan
mendokumentasikannya dalam daftar tersendiri.
Prosedur Terhadap Area Berisiko
Tinggi dan PEP
1. Apabila terdapat transaksi atau
hubungan usaha dengan Nasabah yang berasal atau terkait dengan negara yang
belum memadai dalam melaksanakan rekomendasi FATF, maka Pialang berjangka wajib
mewaspadainya dan menetapkan mitigasi risiko yang mungkin terjadi.
2. Dalam hal Pialang berjangkaakan
melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang tergolong berisiko tinggi
dalam hal ini adalah PEP, Pialang berjangka wajib menunjuk pejabat senior yang
bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan calon Nasabah tersebut dan
berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau
penolakan terhadap calon Nasabah yang tergolong berisiko tinggi atau PEP; dan
b. membuat keputusan untuk
meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Nasabah atau Beneficial
Owner yang tergolong berisiko tinggi atau PEP.
3. Pejabat senior harus memiliki
pengetahuan yang memadai mengenai kemungkinan risiko yang timbul, seperti
risiko reputasi, risiko operasional dan risiko hukum, dan mampu mengambil
tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil risiko Nasabah dan transaksi.
Enhanced Due Dilligence (EDD)
1. EDD atau kegiatan CDD yang lebih
mendalam harus dilakukan terhadap area yang berisiko tinggi dan Nasabah yang
tergolong PEP.
2. Sifat, kualitas, dan kuantitas
informasi Nasabah yang perlu diperoleh harus memberikan gambaran mengenai
tingkat risiko yang timbul dari hubungan usaha yang terjadi.
3. Informasi yang diperoleh harus
dapat diverifikasi dan memberikan keyakinan terhadap profil Nasabah
sesungguhnya.
PERILAKU TIDAK WAJAR DALAM CDD
Berikut ini contoh transaksi,
aktivitas, dan perilaku yang tidak wajar yang dapat digunakan sebagai red flag
dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD), yang dikelompokkan dalam beberapa
kategori yaitu :
a) Hubungan Nasabah dengan Pialang
berjangka dimana Nasabah memiliki banyak rekening pada Pialang berjangka yang
sama, dan sering melakukan transfer kepada beberapa rekening yang dimiliki
tersebut atau melakukan transfer dalam jumlah yang signifikan.
b) Transaksi di mana dana yang baru
saja disetorkan kemudian diambil kembali secara tiba-tiba, kecuali apabila
terdapat alasan yang jelas atas penarikan secara tiba-tiba tersebut.
c)
Penarikan atau penyetoran dalam jumlah besar dari rekening
Nasabah yang semula tidak aktif atau dari rekening Nasabah yang menerima setoran
dalam jumlah besar dari luar negeri tanpa didukung dengan alasan yang memadai.
d) Terdapat transaksi penyetoran uang
tunai pada suatu Pialang berjangka yang pada saat yang sama langsung dilakukan
penarika pada Pialang berjangka yang lokasinya berbeda.
e) Penyetoran uang tunai dalam jumlah
besar, untuk menghindari hubungan langsung dengan Pialang berjangka.
f) Terdapat penarikan secara tunai
dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yang sama langsung disetorkan ke
rekening yang lain.
3. Transaksi dengan menggunakan
Rekening Pialang berjangka
a) Pemeliharaan beberapa rekening atas
nama pihak lain yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan usaha Nasabah;
b) Terdapat pemecahan transaksi melalui
penyetoran secara tunai dalam jumlah kecil ke dalam beberapa rekening sehingga jumlah
total penyetoran tersebut menjadi sangat besar;
c) Penyetoran dan/atau penarikan dalam
jumlah besar dari rekening perorangan atau perusahaan yang tidak sesuai atau
tidak terkait dengan usaha Nasabah;
d) Pemberian informasi yang sulit
dibuktikan atau memerlukan biaya yang sangat besar bagi Pialang berjangka untuk
melakukan pembuktian;
e) Pembayaran dari rekening Nasabah
yang dilakukan setelah adanya penyetoran tunai kepada rekening dimaksud pada
hari yang sama atau pada hari yang berdekatan;
f) Penarikan dalam jumlah besar dari
rekening Nasabah yang semula tidak aktif atau dari rekening Nasabah yang
menerima setoran dalam jumlah besar dari luar negeri;
g) Pihak yang mewakili perusahaan
selalu menghindar untuk berhubungan dengan petugas Pialang berjangka;
h) Peningkatan yang besar atas
penyetoran tunai atau negotiable instruments oleh suatu perusahaan
dengan menggunakan rekening Nasabah perusahaan, khususnya apabila penyetoran
tersebut langsung ditransfer di antara rekening Nasabah lainnya;
i)
Penolakan oleh Nasabah untuk menyediakan tambahan dokumen
atau informasi penting, yang apabila diberikan memungkinkan Nasabah menjadi
layak untuk memperoleh fasilitas pemberian kredit atau jasa perPialang
berjangkaan lainnya;
j)
Penolakan Nasabah terhadap fasilitas perPialang berjangkaan
yang lazim diberikan, seperti penolakan untuk diberikan tingkat bunga yang
lebih tinggi terhadap jumlah saldo tertentu;
k) Pembayaran dengan cek kepada pihak
ketiga dalam jumlah besar yang dilakukan oleh Nasabah besar.
l)
Sebuah rekening dibuka atas nama pedagang valuta asing yang
menerima structured deposits.
m) Rekening atas nama sebuah perusahaan
offshore dengan structured movement of funds.
n) Penyetoran dana dengan menggunakan
cek perusahaan ke rekening pegawai. yang dilakukan secara berkala.
o) Transfer dana dari rekening
perusahaan kepada rekening pegawai atau sebaliknya.
4. Transaksi dengan melakukan
Transfer ke Luar Negeri
Pengenalan Nasabah oleh kantor
cabang di luar negeri, perusahaan afiliasi atau Pialang berjangka lain yang
berada di negara yang diketahui sebagai tempat produksi atau perdagangan
narkotika;
Penggunaan Letter of Credits (L/C)
dan instrumen perdagangan internasional lain untuk memindahkan dana antar
negara dimana transaksi perdagangan tersebut tidak sejalan dengan kegiatan
usaha Nasabah;
Penerimaan atau pengiriman transfer
oleh Nasabah dalam jumlah besar ke atau dari negara yang diketahui merupakan
negara yang terkait dengan produksi, proses, dan atau pemasaran obat terlarang
atau kegiatan terorisme;
Penghimpunan saldo dalam jumlah
besar yang tidak sesuai dengan karakteristik perputaran usaha Nasabah yang
kemudian ditransfer ke negara lain;
Transfer secara elektronis oleh
Nasabah tanpa disertai penjelasan yang memadai atau tidak dengan menggunakan
rekening;
Permintaan travellers cheques,
wesel dalam mata uang asing, atau negotiable instrument lainnya dengan
frekuensi tinggi;
Pembayaran dengan menggunakan travellers
cheques atau wesel dalam mata uang asing khususnya yang diterbitkan oleh
negara lain dengan frekuensi tinggi.
Seseorang yang tidak memiliki
rekening di Pialang berjangka dan tidak dapat memberikan penjelasan yang
memadai atas kegiatan transfer yang dilakukannya dalam jumlah besar ke luar
negeri .
Seorang Nasabah yang kelihatannya
memiliki rekening di beberapa Pialang berjangka yang berlokasi di tempat yang
sama, terutama ketika Pialang berjangka waspada akan proses konsolidasi yang
teratur dari rekening-rekening dimaksud sebelumnya untuk meminta transmisi
seterusnya dari dana di mana saja.
Transfer yang dilakukan
secara berulang atas sejumlah uang ke luar negeri yang diikuti dengan
penyetoran tunai.
Peningkatan yang besar dalam
penyetoran uang tunai oleh Nasabah tanpa penjelasan yang memadai, terutama
apabila dana tersebut ditransfer kembali dalam waktu yang singkat dengan tujuan
transfer tidak terkait dengan Nasabah.
Laporan keuangan yang disediakan
tidak konsisten dengan turn over bisnis Nasabah, dan selanjutnya
ditransfer ke rekening di luar negeri.
Penyetoran secara tunai kepada
suatu rekening yang dilakukan oleh beberapa orang tanpa penjelasan yang
memadai.
Transaksi pengiriman uang yang
dilakukan dari satu rekening ke rekening lainnya di luar negeri dan sebagai
penerima akhir adalah pengirim yang pertama kali melakukan transaksi baik
keseluruhan maupun sebagian (“ U Turn” transaction).
5. Transaksi yang Berkaitan dengan
Investasi
a. Pembelian surat berharga untuk
disimpan di Pialang berjangka sebagai kustodian yang seharusnya tidak layak
apabila memperhatikan reputasi atau kemampuan finansial Nasabah.
b. Transaksi pinjaman dengan jaminan
dana yang diblokir (back-to-back deposit/loan transactions) antara Pialang
berjangka dengan anak perusahaan, perusahaan afiliasi, atau institusi perPialang
berjangkaan di negara lain yang dikenal sebagai negara tempat lalu-lintas
perdagangan narkotika;
c. Permintaan Nasabah untuk jasa
pengelolaan investasi dengan sumber dana investasi yang tidak jelas sumbernya
atau tidak konsisten dengan reputasi atas kemampuan finansial Nasabah.
d. Transaksi surat berharga dalam
bentuk uang tunai dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan profil transaksi
atas.
e. Pembelian dan penjualan surat
berharga tanpa tujuan yang jelas.
f. Transfer jumlah besar atas surat
berharga ke rekening yang tidak memiliki keterkaitan.
g. Transaksi dengan pihak lawan (counterparty)
yang tidak dikenal atau sifat, jumlah dan frekuensi transaksi yang tidak lazim;
h. Investor yang diperkenalkan
oleh pihak ketiga (Pialang berjangka atau perusahaan afiliasi, atau investor
lain) dari negara yang dikenal sebagai sebagai tempat produksi atau perdagangan
narkotika.
6. Transaksi yang Berhubungan dengan
Pihak-pihak yang Tidak dapat Diidentifikasi
a. Pihak ketiga yang tidak dikenali Pialang
berjangka dan tidak memiliki hubungan dengan Nasabah menjanjikan atau
menjaminkan tanpa adanya penjelasan yang memadai.
b. Permintaan pembayaran dengan
informasi yang tidak akurat tentang pihak yang meminta informasi tersebut.
c. Kepemilikan saham di sebuah
perusahaan yang unlisted yang aktivitasnya tidak dapat dipastikan
sebagai Pialang berjangka.
7. Transaksi yang Terkait dengan
Perilaku Nasabah atau Pelaku Transaksi
a. Menggunakan banyak nama untuk
melakukan transaksi yang serupa.
b. Transfer dana ke organisasi amal
yang terletak di luar negeri.
c. Banyak transaksi yang serupa yang
dilakukan pada hari yang sama di lokasi yang berbeda.
d. Pihak ketiga hadir dalam
keseluruhan transaksi namun tidak berpartisipasi dalam transaksi aktual.
e. Nasabah bersikeras agar transaksi
dilakukan dengan cepat.
f. Transaksi dilakukan melalui
telepon atau faksimili atau internet (non face to face).
g. Transfer dana dalam jumlah yang
banyak ke atau dari luar negeri dengan instruksi untuk pembayaran dalam bentuk
tunai
h. Nasabah berbentuk grup tiba di Pialang
berjangka tetapi bertindak seolah-olah tidak saling mengenal satu sama lain,
kemudian mereka melakukan transaksi yang bersamaan secara terpisah.
i. Uang dalam jumlah besar namun
sumber dana tidak jelas atau tidak konsisten dengan situasi keuangan Nasabah.
j. Nasabah memiliki pengetahuan
tentang kewajiban pelaporan atau pengendalian internal Pialang berjangka,
Pengawasan dan proses operasional secara tidak wajar.
k. Nasabah memberikan
informasi yang tidak konsisten kepada pegawai yang berbeda pada Pialang
berjangka yang sama.
l. Informasi detail mengenai Nasabah
tidak jelas atau sulit untuk diverifikasi.
m. Nasabah memiliki keingintahuan
yang tinggi terhadap sesuatu yang terkait dengan prosedur pengecualian.
n. Nasabah tertutup dan menghindari
pertemuan secara personal.
o. Nasabah menjelaskan transaksi
secara berlebihan.
p. Nasabah bersikeras terhadap
pertanyaan yang diajukan oleh staf Pialang berjangka.
q. Pertanyaan yang diajukan kepada
pegawai Pialang berjangka tidak sesuai atau tidak wajar.
r. Nasabah terburu-buru, panik atau
gugup.
s. Informasi yang diberikan oleh
Nasabah berlawanan dengan informasi yang didapat dari sumber lain.
t. Nasabah menggunakan banyak alamat
yang mirip/sama.
u. Informasi mengenai nama, alamat
atau tanggal lahir tidak konsisten.
v. Nasabah menolak memberikan
penjelasan atau berusaha menutup-nutupi dengan mengalihkan pembicaraan kepada
masalah lain yang tidak terkait dengan transaksi yang ditanyakan (transaksi
besar yang dilakukan Nasabah dalam periode tertentu).
w. Nasabah menjawap pertanyaan
dengan nada menantang, dengan mengatakan bahwa Nasabah adalah orang terpandang
atau dekat dengan pejabat di daerah tertentu pada saat petugas Pialang
berjangka mengklarifikasi data Nasabah.
x. Pola transaksi Nasabah di luar
kebiasaan, misalnya Nasabah terbiasa bertransaksi melalui kurir kemudian
berubah menjadi perintah tertulis.
y. Pola transaksi Nasabah yang
biasanya tidak pernah dilakukan tunai atau jarang, berubah menjadi tunai dalam
jumlah yang sangat signifikan.
z. Nasabah diberitakan terlibat
tindakan kriminal (korupsi, illegal logging, dll), maka terindikasi
simpanannya berasal dari tindakan dimaksud.
aa. Nasabah memberikan penjelasan
yang tidak masuk akal atas penyetoran uang tunai yang dilakukan dengan jumlah
sangat besar. Misalnya Nasabah mengatakan bahwa uang tunai dimaksud berasal
dari hasil penjualan tanah untuk pengembangan jalan tol. Selazimnya transaksi
tersebut melalui transfer yang dilakukan oleh instansi yang jelas, dan tidak
melalui setoran tunai.
8. Aktivitas yang Dapat
Dikategorikan Ilegal
a. Nasabah diberitakan oleh media
massa sebagai seseorang yang diduga terlibat aktivitas illegal atau tindak
pidana.
b. Instruksi transfer dana masuk
dari Negara tax haven atau Negara yang terkenal dengan pendanaan
terorisme
9. Transaksi mencurigakan yang
melibatkan karyawan Pialang berjangka dan atau agen
a. Peningkatan kekayaan karyawan dan
agen Pialang berjangka dalam jumlah besar tanpa disertai penjelasan yang
memadai;
b. Hubungan transaksi melalui agen yang
tidak dilengkapi dengan informasi yang memadai mengenai penerima akhir (ultimate
beneficiary).
10. Transaksi mencurigakan melalui
transaksi pinjam meminjam
a. Pelunasan pinjaman bermasalah
secara tidak terduga;
b. Permintaan fasilitas pinjaman
dengan agunan yang asal usulnya dari aset yang diagunkan tidak jelas atau tidak
sesuai dengan reputasi dan kemampuan finansial Nasabah;
c. Permintaan Nasabah kepada Pialang
berjangka untuk memberikan fasilitas pendanaan dimana porsi dana sendiri
Nasabah dalam fasilitas dimaksud tidak jelas asal usulnya, khususnya apabila
terkait dengan properti.
11. Transaksi yang terkait dengan
hasil Kejahatan dibidang Kehutanan
a. Penyetoran dengan sumber dana
berasal dari hasil penjualan kayu yang diperoleh secara ilegal melalui upaya
penipuan dan penyuapan.
b. Pemindahan dana baik melalui
transfer atau pemindahbukuan dengan sumber dana berasal dari hasil penjualan
kayu yang diperoleh secara ilegal melalui upaya penipuan dan penyuapan.
c. Pembangunan kebun kelapa sawit
dengan sumber dana berasal dari hasil penjualan kayu yang diperoleh secara
ilegal melalui upaya penipuan dan penyuapan.
d. Penjualan hasil kebun
kelapa sawit dari lahan yang diperoleh melalui penipuan dan penyuapan.
12. Tipe-tipe Transaksi Lainnya
a. Pembelian atau penjualan sejumlah
besar logam berharga oleh interim customer.
b. Pembelian cek Pialang berjangka
dalam skala besar oleh interim customer.
c. Perluasan atau peningkatan
penggunaaan fasilitas penyetoran/tabungan yang tidak diikuti dengan aktivitas
bisnis atau personal Nasabah yang meningkat.
d. Aktivitas rekening tidak setara
dengan profile Nasabah (misal: umur, pekerjaan, pendapatan)
e. Nasabah sering mengubah alamat
dan tanda tangan.
f. Sejumlah besar dana diterima, dan
tiba-tiba digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas perPialang
berjangkaan.
g. Seseorang yang baru berusia
sekita 17-26 tahun membuka rekening dan melakukan penarikan atau transfer dana
dalam waktu yang singkat, yang dapat diindikasikan sebagai pendanaan teroris.
h. Nasabah menerima dana dari
organisasi keagamaan atau amal dan memanfaatkan dananya untuk pembelian aset
atau mentransfer dana dimaksud keluar dalam waktu yang relatif pendek.
i. Nasabah atau WIC yang bersikeras
tidak mau memberikan informasi dan dokumen yang dipersyaratkan atau hanya mau
memberikan informasi yang minim, dan atau memberikan informasi yang tidak
sesuai dengan dokumen pendukung.
Komentar
Posting Komentar