Customer Due Diligence (CDD)

Erikson Simbolon, SE,MM

Contoh Customer Due Diligence 

PENERAPAN CDD

Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan kesesuaian transaksi dengan profil nasabah. Untuk efektifitas penerapan CDD, maka Pialang berjangka diharapkan menggunakan pendekatan Risk Based Approach (RBA) dalammengelompokkan nasabah. Pengelompokan nasabah berdasarkan Risk Based Approach (RBA) adalah pengelompokan nasabah berdasarkan tingkat risiko terhadap kemungkinan terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Tingkat risiko  nasabah berdasarkan RBA terbagi dalam tiga tingkatan yaitu nasabah risiko rendah, nasabah risiko menengah dan nasabah risiko tinggi. Dalam hal nasabah tergolong risiko tinggi, Pialang berjangka diwajibkan untuk melakukan prosedur CDD yang lebih mendalam (disebut Enhanced Due Diligence / EDD), dan penerapan CDD yang lebih sederhana bagi nasabah yang tergolong risiko rendah sepanjang tidak terdapat dugaan terjadinya transaksi pencucian uang atau pendanaan terorisme. Dalam hal Nasabah memiliki tingkat risiko menengah maka terhadap yang bersangkutan diberlakukan persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pengelompokan nasabah tersebut, haruslah didokumentasikan dan dipantau secara berkesinambungan. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tingkat risiko yang telah ditetapkan kepada nasabah. Jika terdapat ketidaksesuaian antara transaksi/profil Nasabah dengan tingkat risiko yang telah ditetapkan, maka Pialang berjangka harus menyesuaian tingkat risiko dan prosedur penerapan CDD yang sesuai bagi nasabah tersebut. Apabila nasabah dulunya tergolong risiko menengah dan kemudian disesuaikan menjadi risiko tinggi, maka harus dibarengi dengan penyesuaian penerapan dari CDD ke EDD.

Profil risiko merupakan nilai akhir dari seluruh komponen penilaian yang ditetapkan (risiko rendah, menengah, atau tinggi) berdasarkan rating yang paling dominan dari seluruh komponen. Jika hasil peringkat akhir nasabah adalah menengah namun terdapat hal yang signifikan/dominan dalam hal penilaian (misal memiliki identitias palsu), maka peringkat yang digunakan adalah yang lebih ketat yaitu risiko tinggi.

Penetapan klasifikasi tingkat risiko ini tidak berlaku bagi Nasabah yang tergolong sebagai PEP.Dengan demikian apabila terdapat calon Nasabah atau Nasabah yang karena pekerjaannya atau jabatannya tergolong sebagai PEP (Politically Exposed Person), maka yang bersangkutan secara otomatis diklasifikasikan sebagai risiko tinggi.

PEP adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya Penyelenggara Negara. 

1.      PEDOMAN PENGELOMPOKAN NASABAH BERDASARKAN RISK BASED APPROACH (RBA)

Dalam mengelompokkan nasabah berdasar RBA, Pialang berjangka antara lain dapat berpedoman pada ketentuan PPATK yang mengatur mengenai Pedoman Identifikasi Produk, Nasabah, Usaha, dan Negara Berisiko Tinggi Bagi Penyedia Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan Pedoman Identifikasi PPATK), referensi lainnya yang dikeluarkan oleh Pialang berjangka Indonesia, atau yang telah menjadi International Best Practice.

Pedoman tersebut mencakup :
1).produk dan jasa berisiko tinggi,
2).kategori nasabah berisiko tinggi,
3).usaha berisiko tinggi dan
4).transaksi yang terkait dengan negara lain yang berisiko tinggi.

Berikut ini pedoman identifikasi oleh otoritas berwenang, mengenai penetapan area berisiko tinggi dan politically exposed person (PEP).

 

1. Produk dan Jasa Berisiko Tinggi 

Karakteristik dari high risk product dan high risk services adalah produk/jasa yang ditawarkan kepada Nasabah yang mudah dikonversikan menjadi kas atau setara kas, atau yang dananya mudah dipindah-pindahkan dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya dengan maksud mengaburkan asal usul dana tersebut. Sebagai contoh:

 

a. Electronic Pialang berjangkaing;

b. Internet Pialang berjangkaing;

c. Transfer Dana;

d. Pemberian Kredit dan Pendanaan (termasuk Credit Card);

e. Travellers’ Cheque dan Pialang berjangka Draft;

f. Private Pialang berjangkaing;

g. Custodian;

h. Safe Deposit Box;

i. Reksadana;

j. Jual Beli Valuta Asing (Pialang berjangka notes); atau

k. Letter of Credit (LC).

 

2. Nasabah Berisiko Tinggi 

Salah satu Nasabah/Klaen yang berisiko tinggi adalah Penyelenggara Negara atau PEP. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara  

3. Usaha Berisiko Tinggi 

            Contoh usaha yang berisiko tinggi antara lain:

a. Pedagang Efek yang melakukan fungsi sebagai Perantara Efek (Nasabah perusahaan);

b. Perusahaan Asuransi dan Broker Asuransi (Perusahaan);

c. Money Changer (Perusahaan);

d. Dana Pensiun dan Usaha Pendanaan (Perusahaan);

e. Pialang berjangka dan perusahaan yang berlokasi di negara penghasil narkoba, NCCT atau tax haven countries;

f. Kasino, tempat hiburan dan executive club;

g. Jasa pengiriman uang;

h. Jasa akuntan, pengacara dan notaris (Perusahaan/ Perorangan);

i. Jasa surveyor dan agen real estat (Perusahaan);

j. Pedagang logam mulia (Perusahaan/perorangan);

k. Usaha barang-barang antik, dealer mobil, kapal serta penjual barang/barang mewah;

l. Agen perjalanan;

m. Pegawai Pialang berjangka sendiri;

n. Pelajar/mahasiswa; atau

o. Ibu rumah tangga.


  4. Transaksi yang Terkait dengan Negara Lain yang Berisiko Tinggi 

       Contoh negara yang berisiko tinggi antara lain:

a. negara yang pelaksanaan rekomendasi FATF diidentifikasikan belum memadai;

b. termasuk dalam daftar FATF statement;

c. diketahui secara luas sebagai tempat penghasil dan pusat perdagangan narkoba;

d. dikenal secara luas menerapkan Banking secrecy laws yang ketat;

e. dikenal sebagai tax haven antara lain berdasarkan data terkini dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

f. dikenal memiliki tingkat korupsi yang tinggi;

g. dianggap merupakan sumber kegiatan terorisme, seperti yang diidentifikasikan oleh Office of Foreign Asset Control (OFAC); atau

h. terkena sanksi PBB.

Sehubungan dengan area berisiko tinggi di atas, Pialang berjangka wajib meneliti adanya Nasabah dan/atau Beneficial Owner yang memenuhi kriteria berisiko tinggi tersebut dan mendokumentasikannya dalam daftar tersendiri.

 

Prosedur Terhadap Area Berisiko Tinggi dan PEP 

 

1. Apabila terdapat transaksi atau hubungan usaha dengan Nasabah yang berasal atau terkait dengan negara yang belum memadai dalam melaksanakan rekomendasi FATF, maka Pialang berjangka wajib mewaspadainya dan menetapkan mitigasi risiko yang mungkin terjadi.

 

2. Dalam hal Pialang berjangkaakan melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang tergolong berisiko tinggi dalam hal ini adalah PEP, Pialang berjangka wajib menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan calon Nasabah tersebut dan berwenang untuk:

 

a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Nasabah yang tergolong berisiko tinggi atau PEP; dan

b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Nasabah atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi atau PEP.

 

3. Pejabat senior harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kemungkinan risiko yang timbul, seperti risiko reputasi, risiko operasional dan risiko hukum, dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil risiko Nasabah dan transaksi.

 

 

Enhanced Due Dilligence (EDD) 

 

1. EDD atau kegiatan CDD yang lebih mendalam harus dilakukan terhadap area yang berisiko tinggi dan Nasabah yang tergolong PEP.

 

2. Sifat, kualitas, dan kuantitas informasi Nasabah yang perlu diperoleh harus memberikan gambaran mengenai tingkat risiko yang timbul dari hubungan usaha yang terjadi.

 

3. Informasi yang diperoleh harus dapat diverifikasi dan memberikan keyakinan terhadap profil Nasabah sesungguhnya.

 

PERILAKU TIDAK WAJAR DALAM CDD

Berikut ini contoh transaksi, aktivitas, dan perilaku yang tidak wajar yang dapat digunakan sebagai red flag dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD), yang dikelompokkan dalam beberapa kategori yaitu :

a)      Hubungan Nasabah dengan Pialang berjangka dimana Nasabah memiliki banyak rekening pada Pialang berjangka yang sama, dan sering melakukan Penarikan/Withdrawal kepada beberapa rekening yang dimiliki tersebut atau melakukan transfer dalam jumlah yang signifikan.

b)      Transaksi di mana dana yang baru saja disetorkan kemudian diambil kembali secara tiba-tiba, kecuali apabila terdapat alasan yang jelas atas penarikan secara tiba-tiba tersebut.

c)      Penarikan atau penyetoran dalam jumlah besar dari rekening Nasabah yang semula tidak aktif atau dari rekening Nasabah dan menyetor dalam jumlah besar tanpa atau minimnya trading yang dilakukan.

d)     Terdapat transaksi penyetoran uang tunai pada suatu Pialang berjangka yang pada saat yang sama langsung dilakukan penarika pada Cabang Pialang berjangka yang lokasinya berbeda.

e)      Meminta penarikan Withdrawal secara tunai atau transfer kerekening yang bukan rekening yang terdaftar di rekening terpisah.

 

1. Transaksi dengan menggunakan Rekening pihak lain

a)      Pemeliharaan beberapa rekening atas nama pihak lain yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan usaha Nasabah;

b)      Terdapat pemecahan transaksi melalui penyetoran secara tunai dalam jumlah kecil ke dalam beberapa rekening sehingga jumlah total penyetoran tersebut menjadi sangat besar;

c)      Penyetoran dan/atau penarikan dalam jumlah besar dari rekening perorangan atau perusahaan yang tidak sesuai atau tidak terkait dengan usaha Nasabah;

d)     Pemberian informasi yang sulit dibuktikan atau memerlukan biaya yang sangat besar bagi Pialang berjangka untuk melakukan pembuktian;

e)      Pembayaran dari rekening Nasabah yang dilakukan setelah adanya penyetoran tunai kepada rekening dimaksud pada hari yang sama atau pada hari yang berdekatan;

f)       Penarikan dalam jumlah besar dari rekening Nasabah yang semula tidak aktif

g)      Pihak yang mewakili perusahaan selalu menghindar untuk berhubungan dengan petugas Pialang berjangka;

h)      Penolakan oleh Nasabah untuk menyediakan tambahan dokumen atau informasi penting

i)        Rekening atas nama sebuah perusahaan offshore dengan structured movement of funds.

j. Penyetoran dana dilakukan sedikit demi sedikit tetapi tidak terlaksanya treding yang dilakukan nasabah

 

2. Transaksi dengan melakukan Transfer ke Luar Negeri

Pengenalan Nasabah oleh kantor cabang di luar negeri,atau nasabah luar negeri   atau Pialang berjangka lain yang berada di negara yang diketahui sebagai tempat produksi atau perdagangan narkotika;

Penerimaan atau pengiriman transfer oleh Nasabah dalam jumlah besar ke atau dari negara yang diketahui merupakan negara yang terkait dengan produksi, proses, dan atau pemasaran obat terlarang atau kegiatan terorisme;

d. Penghimpunan saldo margin dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan karakteristik perputaran usaha Nasabah yang kemudian  withdrawal

g. Pembayaran dengan menggunakan travellers cheques atau wesel dalam mata uang asing khususnya yang diterbitkan oleh negara lain dengan frekuensi tinggi.

i. Seorang Nasabah yang kelihatannya memiliki rekening di beberapa Pialang berjangka yang berlokasi di tempat yang sama, terutama ketika Pialang berjangka waspada akan proses konsolidasi yang teratur dari rekening-rekening dimaksud sebelumnya untuk meminta transmisi seterusnya dari dana di mana saja.

 k. Peningkatan yang besar dalam penyetoran dana nasabah , terutama apabila dana tersebut ditarik kembali dalam waktu yang singkat dengan tujuan transfer tidak terkait dengan Nasabah.

 3. Transaksi yang Berkaitan dengan Investasi

c. Permintaan Nasabah untuk jasa pengelolaan investasi dengan sumber dana investasi yang tidak jelas sumbernya atau tidak konsisten dengan reputasi atas kemampuan finansial Nasabah.

d. Transaksi surat berharga dalam bentuk uang tunai dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan profil transaksi atas.

g. Transaksi dengan pihak lawan (counterparty) yang tidak dikenal atau sifat, jumlah dan frekuensi transaksi yang tidak lazim;

 h. Investor yang diperkenalkan oleh pihak ketiga (Pialang berjangka atau perusahaan afiliasi, atau investor lain) dari negara yang dikenal sebagai sebagai tempat produksi atau perdagangan narkotika.

 

4. Transaksi yang Berhubungan dengan Pihak-pihak yang Tidak dapat Diidentifikasi

a. Pihak ketiga yang tidak dikenali Pialang berjangka dan tidak memiliki hubungan dengan Nasabah menjanjikan atau menjaminkan tanpa adanya penjelasan yang memadai.

b. Permintaan pembayaran dengan informasi yang tidak akurat tentang pihak yang meminta informasi tersebut.

c. Kepemilikan saham di sebuah perusahaan yang unlisted yang aktivitasnya tidak dapat dipastikan sebagai Pialang berjangka.

 

5. Transaksi yang Terkait dengan Perilaku Nasabah atau Pelaku Transaksi

a. Menggunakan banyak nama untuk melakukan transaksi yang serupa.

b. Transfer dana ke organisasi amal yang terletak di luar negeri.

c. Banyak transaksi yang serupa yang dilakukan pada hari yang sama di lokasi yang berbeda.

d. Pihak ketiga hadir dalam keseluruhan transaksi namun tidak berpartisipasi dalam transaksi aktual.

e. Nasabah bersikeras agar transaksi dilakukan dengan cepat.

f. Transaksi dilakukan melalui telepon atau faksimili atau internet (non face to face).

g. Transfer dana dalam jumlah yang banyak ke atau dari luar negeri dengan instruksi untuk pembayaran dalam bentuk tunai

h. Nasabah berbentuk grup tiba di Pialang berjangka tetapi bertindak seolah-olah tidak saling mengenal satu sama lain, kemudian mereka melakukan transaksi yang bersamaan secara terpisah.

i. Uang dalam jumlah besar namun sumber dana tidak jelas atau tidak konsisten dengan situasi keuangan Nasabah.

j. Nasabah memiliki pengetahuan tentang kewajiban pelaporan atau pengendalian internal Pialang berjangka, Pengawasan dan proses operasional secara tidak wajar.

 k. Nasabah memberikan informasi yang tidak konsisten kepada pegawai yang berbeda pada Pialang berjangka yang sama.

l. Informasi detail mengenai Nasabah tidak jelas atau sulit untuk diverifikasi.

m. Nasabah memiliki keingintahuan yang tinggi terhadap sesuatu yang terkait dengan prosedur pengecualian.

n. Nasabah tertutup dan menghindari pertemuan secara personal.

o. Nasabah menjelaskan transaksi secara berlebihan.

p. Nasabah bersikeras terhadap pertanyaan yang diajukan oleh staf Pialang berjangka.

q. Pertanyaan yang diajukan kepada pegawai Pialang berjangka tidak sesuai atau tidak wajar.

r. Nasabah terburu-buru, panik atau gugup.

s. Informasi yang diberikan oleh Nasabah berlawanan dengan informasi yang didapat dari sumber lain.

t. Nasabah menggunakan banyak alamat yang mirip/sama.

u. Informasi mengenai nama, alamat atau tanggal lahir tidak konsisten.

v. Nasabah menolak memberikan penjelasan atau berusaha menutup-nutupi dengan mengalihkan pembicaraan kepada masalah lain yang tidak terkait dengan transaksi yang ditanyakan (transaksi besar yang dilakukan Nasabah dalam periode tertentu).

w. Nasabah menjawap pertanyaan dengan nada menantang, dengan mengatakan bahwa Nasabah adalah orang terpandang atau dekat dengan pejabat di daerah tertentu pada saat petugas Pialang berjangka mengklarifikasi data Nasabah.

x. Pola transaksi Nasabah di luar kebiasaan, misalnya Nasabah terbiasa bertransaksi melalui kurir kemudian berubah menjadi perintah tertulis.

y. Pola transaksi Nasabah yang biasanya tidak pernah dilakukan tunai atau jarang, berubah menjadi tunai dalam jumlah yang sangat signifikan.

z. Nasabah diberitakan terlibat tindakan kriminal (korupsi, illegal logging, dll), maka terindikasi simpanannya berasal dari tindakan dimaksud.

aa. Nasabah memberikan penjelasan yang tidak masuk akal atas penyetoran uang tunai yang dilakukan dengan jumlah sangat besar. Misalnya Nasabah mengatakan bahwa uang tunai dimaksud berasal dari hasil penjualan tanah untuk pengembangan jalan tol. Selazimnya transaksi tersebut melalui transfer yang dilakukan oleh instansi yang jelas, dan tidak melalui setoran tunai.

 

6. Aktivitas yang Dapat Dikategorikan Ilegal

a. Nasabah diberitakan oleh media massa sebagai seseorang yang diduga terlibat aktivitas illegal atau tindak pidana.

b. Instruksi transfer dana masuk dari Negara tax haven atau Negara yang terkenal dengan pendanaan terorisme

 

7. Transaksi mencurigakan yang melibatkan karyawan Pialang berjangka dan atau agen

a. Peningkatan kekayaan karyawan dan agen Pialang berjangka dalam jumlah besar tanpa disertai penjelasan yang memadai;

b. Hubungan transaksi melalui agen yang tidak dilengkapi dengan informasi yang memadai mengenai penerima akhir (ultimate beneficiary).

 

8. Transaksi mencurigakan melalui transaksi pinjam meminjam

a. Pelunasan pinjaman bermasalah secara tidak terduga;

b. Permintaan fasilitas pinjaman dengan agunan yang asal usulnya dari aset yang diagunkan tidak jelas atau tidak sesuai dengan reputasi dan kemampuan finansial Nasabah;

c. Permintaan Nasabah kepada Pialang berjangka untuk memberikan fasilitas pendanaan dimana porsi dana sendiri Nasabah dalam fasilitas dimaksud tidak jelas asal usulnya, khususnya apabila terkait dengan properti.

 

9. Transaksi yang terkait dengan hasil Kejahatan dibidang Kehutanan

a. Penyetoran dengan sumber dana berasal dari hasil penjualan kayu yang diperoleh secara ilegal melalui upaya penipuan dan penyuapan.

b. Pemindahan dana baik melalui transfer atau pemindahbukuan dengan sumber dana berasal dari hasil penjualan kayu yang diperoleh secara ilegal melalui upaya penipuan dan penyuapan.

c. Pembangunan kebun kelapa sawit dengan sumber dana berasal dari hasil penjualan kayu yang diperoleh secara ilegal melalui upaya penipuan dan penyuapan.

 d. Penjualan hasil kebun kelapa sawit dari lahan yang diperoleh melalui penipuan dan penyuapan.

10. Tipe-tipe Transaksi Lainnya

a. Pembelian atau penjualan sejumlah besar logam berharga oleh interim customer.

b. Pembelian cek Pialang berjangka dalam skala besar oleh interim customer.

c. Perluasan atau peningkatan penggunaaan fasilitas penyetoran/tabungan yang tidak diikuti dengan aktivitas bisnis atau personal Nasabah yang meningkat.

d. Aktivitas rekening tidak setara dengan profile Nasabah (misal: umur, pekerjaan, pendapatan)

e. Nasabah sering mengubah alamat dan tanda tangan.

f. Sejumlah besar dana diterima, dan tiba-tiba digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas perPialang berjangkaan.

g. Seseorang yang baru berusia sekita 17-26 tahun membuka rekening dan melakukan penarikan atau transfer dana dalam waktu yang singkat, yang dapat diindikasikan sebagai pendanaan teroris.

h. Nasabah menerima dana dari organisasi keagamaan atau amal dan memanfaatkan dananya untuk pembelian aset atau mentransfer dana dimaksud keluar dalam waktu yang relatif pendek.

i. Nasabah atau WIC yang bersikeras tidak mau memberikan informasi dan dokumen yang dipersyaratkan atau hanya mau memberikan informasi yang minim, dan atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung.

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan Populer